Jumat, 2 Oktober 2026 | 20 Rabi‘ul Akhir 1448 H
Portal Rujukan Doa, Dzikir & Panduan Ibadah Shahih

Hukum Minum Air Kencing Unta Menurut Hadits dan Pandangan Mazhab Fikih

Redaksi Doa

Ilustrasi unta di padang pasir yang berkaitan dengan pembahasan hadits pengobatan
Ilustrasi unta di padang pasir yang berkaitan dengan pembahasan hadits pengobatan

ruangdoaislami.com – Diskusi mengenai penggunaan air kencing unta sebagai sarana pengobatan sering kali muncul di tengah masyarakat muslim. Sebagian orang mengaitkannya dengan praktik Thibbun Nabawi atau metode pengobatan ala Nabi Muhammad SAW, sementara sebagian lainnya merasa ragu karena berkaitan dengan zat yang secara umum dianggap najis. Untuk memahami hal ini secara jernih, diperlukan tinjauan mendalam dari sisi validitas hadits, konteks sejarah, hingga perbedaan pandangan para ulama lintas mazhab fikih.

Validitas Hadits Mengenai Air Kencing Unta

Secara tekstual, riwayat yang memerintahkan penggunaan air kencing dan susu unta sebagai media pengobatan memiliki status yang sangat kuat dalam khazanah keilmuan Islam. Kisah ini tercatat dalam dua kitab hadits paling otoritatif, yakni Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Validitas riwayat ini diakui oleh para ahli hadits dan tidak menjadi objek perdebatan dari sisi keshahihannya.

Adapun teks hadits tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأَلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Baca Juga: Doa dan Dzikir di 10 Hari Pertama Zulhijah: Bacaan dan Amalannya

Artinya: Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan instruksi tersebut kepada sekelompok orang yang mengalami gangguan kesehatan serius akibat ketidakcocokan dengan iklim di Madinah. Namun, perintah ini tidak serta-merta dipahami sebagai kewajiban umum bagi seluruh umat Islam di segala zaman tanpa mempertimbangkan aspek hukum fikih dan konteks medis.

Perbedaan Pandangan Mazhab Fikih

Meskipun hadits tersebut shahih, para ulama lintas mazhab memiliki perbedaan pandangan dalam menetapkan hukum kesucian air kencing unta dan kebolehannya untuk dikonsumsi sebagai obat. Perbedaan ini berakar pada metodologi masing-masing mazhab dalam memahami teks hadits dan status najis atau tidaknya kotoran hewan.

1. Pandangan Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki

Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal dan Mazhab Imam Malik memiliki pandangan yang cenderung lebih longgar terkait hal ini. Menurut kedua mazhab ini, kotoran dan air seni dari hewan yang dagingnya halal untuk dikonsumsi—seperti unta, sapi, atau kambing—hukumnya adalah suci dan tidak najis.

Khusus dalam Mazhab Maliki, kehalalan dan kesucian ini bersifat bersyarat. Jika hewan tersebut mengonsumsi pakan yang suci seperti rumput, maka air seninya dianggap suci. Namun, apabila hewan tersebut memakan sesuatu yang najis, maka status air seninya pun berubah menjadi najis. Pandangan ini membuat praktik mengonsumsi air seni unta secara tradisional masih dapat ditemukan di wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya mengikuti mazhab ini, seperti di beberapa bagian Jazirah Arab.

Baca Juga: Panduan Doa Awal dan Akhir Tahun Hijriyah: Bacaan Arab, Latin, Terjemahan, dan Waktu Membacanya

2. Pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi

Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dengan tegas menyatakan bahwa semua air seni dari makhluk hidup, termasuk unta, hukumnya adalah najis. Dasar utamanya adalah prinsip umum bahwa apa yang keluar dari kemaluan makhluk hidup adalah kotoran yang harus dihindari dalam ibadah.

Ulama besar Mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, memberikan penjelasan mendalam mengenai hadits pengobatan tersebut. Menurut pandangan ini, perintah Rasulullah SAW pada saat itu bersifat kontekstual dan darurat. Pada masa itu, belum tersedia teknologi laboratorium, ilmu farmakologi modern, atau alternatif obat-obatan yang lebih bersih dan efektif. Berdasarkan pengalaman sosiologis masyarakat setempat kala itu, air seni unta dipandang sebagai obat yang tersedia untuk menyembuhkan jenis penyakit tertentu yang diderita oleh kaum ‘Ukl dan ‘Urainah.

Dalam kaidah fikih, penggunaan barang yang najis untuk pengobatan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat medis (darurah), yakni ketika tidak ditemukan alternatif obat lain yang suci dan memiliki efektivitas yang setara atau lebih baik.

Kategorisasi Tindakan Rasulullah dalam Usul Fikih

Penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa tidak semua ucapan atau tindakan Rasulullah SAW secara otomatis menjadi syariat yang bersifat wajib dan permanen bagi seluruh umat manusia. Dalam ilmu Usul Fikih, perilaku Rasulullah SAW dibagi menjadi beberapa kategori utama:

  • Terkait Kenabian (Syariat): Ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti tata cara salat, haji, dan umrah. Hal ini wajib diikuti secara mutlak oleh setiap muslim.
  • Terkait Tugas Kepemimpinan (Siasah): Mencakup strategi perang, kebijakan politik, atau urusan kenegaraan. Tindakan dalam kategori ini bersifat kontekstual dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.
  • Terkait Sifat Kemanusiaan (Jibiliyyah) dan Budaya: Mencakup kebiasaan sehari-hari seperti cara tidur, pilihan menu makanan tertentu, cara bercukur, hingga penggunaan peralatan makan. Hal ini tidak mengandung nilai kewajiban syariat, melainkan bagian dari sisi kemanusiaan Rasulullah SAW.

Urusan duniawi seperti teknik pertanian dan pengobatan sering kali dikategorikan ke dalam ranah ijtihad atau pengalaman manusiawi yang berkembang. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda dalam sebuah riwayat terkait masalah pertanian, “Kamu lebih mengetahui urusan duniawimu”. Hal ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan, termasuk dalam bidang kedokteran.

Relevansi di Era Kedokteran Modern

Di era modern saat ini, pendekatan terhadap hadits pengobatan perlu dilakukan dengan lebih bijak dan ilmiah. Para ahli agama dan ulama kontemporer mengingatkan agar masyarakat tidak hanya melihat aspek tekstual hadits, tetapi juga mempertimbangkan kemajuan teknologi farmakologi. Saat ini, dunia medis telah menemukan banyak obat-obatan yang telah melalui uji klinis ketat, lebih efektif, dan pastinya terjamin kesuciannya.

Baca Juga: Panduan Amalan Malam Nuzulul Quran: Sejarah, Dalil, dan Amalan Utama

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai kondisi unta di zaman sekarang. Perubahan pola makan, lingkungan, hingga kemungkinan adanya rekayasa genetik atau paparan bahan kimia pada hewan ternak saat ini membuat kondisi biologis unta mungkin tidak lagi sama dengan unta yang hidup di padang pasir pada masa Rasulullah SAW. Oleh karena itu, risiko kesehatan akibat kontaminasi bakteri atau virus dalam air seni hewan perlu menjadi pertimbangan serius.

Mukjizat terbesar Rasulullah SAW terletak pada Al-Qur’an dan kemuliaan akhlaknya. Adapun petunjuk-petunjuk terkait teknis pengobatan pada masa lalu hendaknya dipahami sebagai bagian dari kearifan dan kondisi duniawi saat itu yang tetap terbuka untuk dikaji ulang melalui lensa ilmu pengetahuan modern. Memilih metode pengobatan yang lebih aman, teruji secara medis, dan tidak menimbulkan keraguan secara hukum fikih adalah langkah yang lebih diutamakan bagi seorang muslim di masa kini.

Wallahu a’lam.

Catatan & Pengingat Kebaikan:
Doa adalah saripati ibadah dan jembatan keheningan hamba dengan Sang Pencipta. Amalkanlah setiap untaian doa dan dzikir dengan hati yang ikhlas, penuh harap, serta berlandaskan tuntunan yang shahih.

Ruang Doa Islami (ruangdoaislami.com) hadir sebagai media edukasi dan sahabat spiritual untuk mengiringi ikhtiar Anda sehari-hari. Semoga setiap doa yang dipanjatkan menjadi wasilah ketenangan jiwa dan terkabulnya hajat di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.

Share:

Redaksi Doa

Tim Redaksi Ruang Doa Islami yang berdedikasi menyajikan panduan ibadah, untaian doa shahih, dzikir, serta edukasi keislaman yang menyejukkan dan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah.

Baca Juga